Kapolri Janji Tuntaskan Sidang Kode Etik Anggota, Sebulan

24 Agustus 2022, 14:28 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berkomitmen menuntaskan sidang kode etik bagi aparat Polri yang tersangkut kasus Brigadir J. /

 

YOGYALINE - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan sidang kode etik terhadap puluhan aparat Polri yang dianggap melakukan pelanggaran,

"Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar," ungkap Kapolri saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022.

Seperti diketahui, anggota Polri yang berstatus tersangka maupun melakukan pelanggaran lain, sampai saat ini masih menyandang status aktif sebagai aparat Polri.

Sigit mengungkapkan, ada 97 personel kepolisian telah diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J.

Dari jumlah itu 35 dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik, dan 18 personel ditempatkan secara khusus.

"35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," katanya.

Baca Juga: Terkuak Kenapa Bharada E Patuh, Ferdy Sambo Iming-imingi SP3 dan Uang Rp 1 Milyar

Dia merinci 35 personel yang melanggar kode etik itu terdiri dari 1 Irjen, 3 Brigjen, 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.

"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di tempat khusus sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," kata Listyo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan, telah melakukan penyitaan terhadap 122 barang bukti terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus sudah melakukan penyitaan terhadap 122 barang bukti," kata Listyo sebagaimana dilihat melalui siaran live streaming YouTube DPR.

Ratusan barang bukti yang disita itu salah satunya adalah senjata api, maupun CCTV yang merekam kejadian pembunuhan tersebut. ***

Editor: Krisno Wibowo

Tags

Terkini

Terpopuler