Kejaksaan Agung Kerahkan 30 Jaksa Tangani Kasus Ferdy Sambo

14 Agustus 2022, 16:57 WIB
Kejaksaan Agung menyiapkan 30 jaksa untuk menangani kasus Ferdy Sambo. /Antara/Aprillio Akbar/

 

YOGYALINE - Proses hukum bagi para tersangka pembunuhan Brigadir J terus bergulir. Kejaksaan Agung mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya.

Selain Sambo, tersangka yang lain adalah Bharada E, Brigadir RR dan KM.

"Kita sudah menerima SPDP,"  ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Minggu, 14 Agustus 2022.

Untuk menangani kasus yang menghebohkan masyarakat Indonesia ini, Kejaksaan Agung mengerahkan 30 jaksa.

"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Gelar Gamelan Kolosal di Hari Jadi ke 72 Jawa Tengah

Lebih lanjut, Ketut mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pesan kepada ke-30 jaksa tersebut untuk bersikap profesional dan adil dalam menangani kasus yang menjadi perhatian masyarakat ini.

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apapun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tuturnya.

Ferdy Sambo akhirnya terkuak sebagai dalang di balik penembakan Brigadir J. Ia sempat merekayasa terbunuhnya Brigadir J akibat tembak menembak antarajudannya. Tetapi akhirnya terbuka kedoknya oleh pegakuan Bharada E. ***

Editor: Krisno Wibowo

Tags

Terkini

Terpopuler