Pakar UGM Sepakat Kominfo Tegakkan Aturan Platform Digital

23 Juli 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi media sosial yang harus mendaftar pada sistem PSE Kominfo. / Pixabay/MrJayW/

 

 

YOGYALINE - Geger ancaman peblokiran terhadap aplikasi dan platform digital oleh Kementerian Kominfo akhir-akhir ini cukup menyita perhatian publik.

Sebab,platform digital tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk meenuhi berbagai kepentingan, tidak hanya sdebagai sarana komunikasi saja.

Sudah multi fungsi, menyentuh ranah paling sensitif, untuk instrument mempertahankan hidup, seperti untuk kepentingan bisnis dan sebagainya.

Di lain pihak,pemerintah merasa berhak untuk membuat aturan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Bagaimana tanggapan pakar teknologi informasi dari UGM mengenai fenomena ini?

Pakar Teknologi Informasi dari UGM, Ridi Ferdiana, ST, MT, menilai agenda dan langkah Kominfo untuk memblokir pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut sudah tepat.

Menurut Ridi, kebijakan itu dibuat justru sebagai upaya pemerintah memberikan perlindungan dan jaminan keamanan baik data maupun komunikasi masyarakat.

Dengan kebijakan itu, tambah Ridi, perusahaan terdorong untuk menjamin keamanan data dan komunikasi. Jika tidak ada kepatutan, data privasi dan kebijakan dapat bocor dan bisa tersekpose.

Baca Juga: Kemenkumham: Konten YouTube Bisa untuk Jaminan Pinjam ke Bank

“Dengan adanya PSE yang terdaftar secara resmi di tanah air, maka pemerintah memiliki kekuatan hukum saat menghadapi pelanggaran. Misalnya, saat menghadapi praktik pinjol illegal,” kata Ridi, Jumat 22 Juli 2022.

“Contohnya pada pinjol itu harus daftar karena ada data privasi yang memang harus dijaga mengikuti aturan PSE,”terangnya.

Ia menjelaskan tidak hanya soal data yang harus dijaga, dalam PSE juga mengatur soal penempatan data center fisik dan data recovery center.

Data-data mana yang wajib disimpan di dalam negeri dan data mana yang bisa disimpan di luar negeri.

Disamping itu, jelas Ridi, terkait penegakan aturan Nomor 71 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pemerintah perlu memperhatikan kemudahan bagi perusahaan yang melaksanakan transaksi elektronik saat mendaftar.

Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan kemudahan bagi perusahaan yang melaksanakan transaksi elektronik dalam melakukan pendaftaran.

“Harus menjelaskan kemudahan pendafaran bagi perusahaan dan memastikan sistemnya ada. Karena mendaftar ini kan artinya menambah pekerjaan bagi perusahaan,” jelas dosen Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi UGM ini.

Selain hal tersebut, Ridi mengatakan pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada perusahaan terutama di sektor privat seperti pengembangan start up dan komunitas IT. 

Hal itu penting dilakukan agar peraturan tentang PSE bisa diimplementasikan dengan baik .

“Perlu sosialisasi untuk menjelaskan maksud dari melakukan pendaftaran adalah untuk memberikan perlindungan data dan komunikasi,” tuturnya.

Selanjutnya, perlu dikembangkan mekanisme untuk pembinaan yang jelas hingga terkait petunjuk teknisnya. 

Sebab, selama ini pembinaan belum dijalankan secara terstruktur sehingga tidak sedikit perusahaan yang mengetahui secara pasti apakah harus mendaftar atau tidak. 

Sementara jika terjadi pelanggaran dan sanksi pemblokiran akan memunculkan berbagai dampak salah satunya penurunan transaksi ekonomi.

“Contohnya jika WhatsApp diblok, padahal penggunanya sekitar 88 persen populasi di Indonesia. diambil 20 persen saja yang melakukan transaksi ekonomi lewat WA maka ada sekitar 48 juta orang kehilangan ketika mekanisme untuk berkomunikasi, sehingga risikonya besar sekali kalu pembinaanya belum terstruktur,” urainya. ***

Editor: Krisno Wibowo

Tags

Terkini

Terpopuler