HRS Bebas Bersyarat Hari Ini Setelah 18 Bulan Dipenjara

20 Juli 2022, 10:08 WIB
Habib Rizieq Shihab atau HRS saat di Rutan Bareskrim Polri. /ANTARA

YOGYALINE - Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas dengan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

HRS  keluar dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim, pada Rabu 20 Juli 2022 pagi tadi.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq bersyukur bahwa klien mereka akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat per hari ini.

Baca Juga: Kasus Penipuan Rekening Dikuras Rp181 Juta, Polisi Amankan Barbuk Senpi

Lewat pernyataan tertulis, kuasa hukum menyatakan bahwa Habib Rizieq telah menjalanii dua per tiga  hukuman sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.

Diketahui, putusan MA mengurangi vonis 4 tahun penjara untuk kasus data swab RS Ummi menjadi dua tahun.

Kuasa hukum menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwo.

”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri.

Selain itu juga kepada Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang membantu rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq hingga kembali ke masyarakat dan umat,” tulis pernyataan tersebut.

Baca Juga: Rafathar 'Diejek' Ribuan Jackmania, Begini Respon Mengejutkan Nagita Slavina

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menerangkan bahwa Habib RizieqShihab  telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler