Guru Jangan Khawatir, Tersedia 1.035.811 kuota PPPK, Ini Syarat Daftarnya!

15 Juli 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi tes PPPK /Antaranews/

YOGYALINE - Pemerintah telah menetapkan jumlah formasi di Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 ini.

Dibutuhkan sebanyak 1.035.811 orang untuk delapan formasi PPPK tahun 2022 dengan perincian:

- Formasi guru di pemerintah daerah: 758.018

- Formasi PPPK fungsional non guru: 184.239

 Formasi PPPK guru di pemerintah pusat: 45.000

- Formasi jabatan teknis lain: 25.554

- Formasi dosen (Kemendikbud/Kemenag): 20.000

- Formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes: 3.000

- Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2022: 8.941

- Formasi CPNS dan PPPK 2022 bagi Papua dan Papua Barat: 41.376. 

Baca Juga: Sanksi Larangan Skuter Listrik di Tugu Yogyakarta hingga Malioboro Segera Berlaku

Mengenai syaratnya dikutip dari Portalsulut.com  sebagai berikut:

PPPK Guru

Pada PPPK Guru 2022 ini ada 3 kelompok yang bisa mendaftar berdasar Permenpan-RB 20/2022.

1. Pelamar Umum

- Lulusan PPG yang terdaftar di dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

- Tercatat di Dapodik.

2. Pelamar Prioritas

Prioritas I:

- Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

- Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

Prioritas II

- Guru hononer eks kategori II atau THK-II

Baca Juga: Ini Link Live Streaming Laga Liverpool vs Crystal Palace di Singapura Kick Off Pukul 19.35 WIB

Prioritas III

- Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerjanya minimal 3 tahun.

Berikut syaratnya:

1. Syarat Umum

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat berdasarkan permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta.

- Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.

- Bukan anggota atau pengurus partai politik, maupun terlibat politik praktis.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.

- Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D4 sesuai syarat.

- Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan

Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Pencabulan Libatkan Mantan Pejabat PDAM Solo

2. Syarat Khusus Untuk Pelamar Disabilitas

- Pelamar wajib menyertakan video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam melakukan tugas sebagai pendidik.

- Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.

- Persyaratan yang disebutkan di atas wajib diverifikasi Panitia Seleksi Instansi Daerah. Pihak panitia juga bisa melakukan konsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

Pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disaat masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

Lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.***

Editor: Ahmad Suroso

Tags

Terkini

Terpopuler