Bingung Beli Minyak Goreng Curah Lewat Aplikasi? Begini Caranya

3 Juli 2022, 08:11 WIB
Warga menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

YOGYALINE - Sosialisasi pemberlakuan pembelian minyak goreng curah akhirnya diperpanjang. Bila kebijakan perpanjangan itu selama ini hanya 2 minggu,, kini diperpanjang menjadi 3 bulan. Sosialisasi minyak goreng curah berbasis digital itu mulai berlaku sejak tanggal 27 Juni.  

Bagaimana warga masyarakat dapat membeli minyak goreng curah melalui aplikasi digital PeduliLindungi itu?

Seperti dirilis dari MinyakKita, langkah itu, pertama, warga hadir ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah.

Namun harap dicatat, tidak semua warung atau toko kelontong dapat menjual minyak goreng curah. Yang berhak menjual adalah warung, toko atau pengecer yang memasang tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.

Baca Juga: Uji Coba Pendataan via MyPertamina di Yogyakarta Dimulai Besok, Namun Hanya Berlaku untuk Mobil

Bila bingung mengetahui lokasi penjual minyak goreng curah, dapat mengakses laman www.minyakgoreng.id. Laman ini untuk mengetahui titik paling dekat penjual minyak goreng curah di wilayah tempat tinggal warga.

Langkah berikutnya adalah men-Scan QR Code yang terdapat di pengecer. Jangan lupa memperhatikan hasil scan QR Code yang ada pada aplikasiPeduliLindungi.

Jika hasil scan menunjukkan warna hijau, maka bisa membeli minyak goreng curah tadi. Tetapi, jika scan menunjukkan warna merah, artinya minyak goreng curah tidak bisa dibeli.

Meski demikian, tak perlu khawatir, bagi yang terkendala dengan sistem atau bahkan belum memiliki aplikasi PeduliLindungii, masih bisa membeli  di toko resmi dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan cara menunjukkan KTP kepada penjual, kemudian NIK yang tertera akan dicatat, dan minyak goreng bisa dibeli.

Dengan menggunakan kedua cara di atas, masyarakat dijamin dapat memperoleh minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.500 per kilogram atau Rp14.000 per liter.

Pemerintah masih membatasi pembelian minyak goreng curah maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya selama masa transisi.***

 

 

Editor: Krisno Wibowo

Tags

Terkini

Terpopuler