Karena pembahasan RUU ini tidak dari nol dan RUU ini sebuah cita-cita luhur yang harus didukung dengan fondasi pemikiran yang kokoh dan meminimalkan risiko tanggung jawab di masa depan.
Hadirnya RUU Kesehatan setidaknya merampingkan 13 UU yang dianggap tidak efisien dan saling tumpang tindih atau kontradiktif.
Selain itu, ada prinsip yang perlu diangkat sebagai konektivitas dalam menyelesaikan masalah dasar termasuk masalah di bidang kesehatan.
“Kita tahu semuanya, sektor kesehatan tidak bisa berdiri sendiri. Hal itu dapat berkaca pada saat kita menangani pandemi yang lalu," katanya. ***/adi prabowo