Hindari Parkir Nuthuk Saat Nataru 2024 di Malioboro, Tim Saber Pungli Standby, Ini Nomor Kontaknya

- 22 Desember 2023, 12:10 WIB
Kawasan sekitar Malioboro cukup asri dan nyaman untuk para wisatawan yang datang ke Yogyakarta pada Nataru 2024. Soal parkir kini menjadi perhatian pihak terkait.
Kawasan sekitar Malioboro cukup asri dan nyaman untuk para wisatawan yang datang ke Yogyakarta pada Nataru 2024. Soal parkir kini menjadi perhatian pihak terkait. /purwoko/yogyaline.com

YOGYALINE – Pernahkan Anda diminta membayar parkir di atas ketentuan ketika berada di kawasan Tugu, Malioboro, maupun Keraton Yogyakarta? Jika pernah mengalami, jangan sampai terulang. Perlu diketahui, tarif parkir di kawasan tesebut telah memiliki aturan baku.

Bahkan jika para wisatawan mengalami penarikan tarif parkir tidak semestinya kini bisa mengadukannya dengan mengakses line petugas.

Satgas Saber Pungli Kota Yogya yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, Inspektorat Kota Yogya, serta unsur TNI dan Polri melakukan pengecekan perparkiran di kawasan Tugu, Malioboro, Keraton (Gumaton) guna mencegah adanya tindak penyelewengan dalam mematok tarif parkir.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Yogya Cek Tempat Wisata, Ingatkan Pedagang Ojo Nuthuk Saat Liburan Nataru 2024

Mewakili Satgas Saber Pungli, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz mengatakan tujuan pengecekkan ini untuk mengantisipasi adanya praktik penerapan tarif parkir di atas ketentuan alias ‘nuthuk’ selama Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2024).

"Selain itu pengecekkan ini juga untuk melihat para juru parkir (jukir) telah melakukan pelayanan dengan baik kepada wisatawan," ujarnya di kawasan Malioboro Kamis 21 Desember 2023.

Dari hasil pengecekan tersebut sebagian besar aktivitas parkir di sepanjang Gumaton sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran.

"Sebagian besar aktivitas parkir di sini sudah sesuai Perda, baik dari segi tarif maupun surat izinnya. Para jukir juga mengenakan seragam resmi dari Pemkot Yogya," jelasnya.

Dari perda tersebut dijelaskan tarif Tempat Khusus Parkir (TKP) milik pemerintah menerapkan tarif progresif yakni Rp 50.000 untuk bus sedang dan Rp 75.000 untuk bus besar selama tiga jam pertama.

Kemudian Rp 5.000 untuk dua jam pertama bagi kendaraan pribadi, lalu Rp 2.500 per jam berikutnya.

Sementara untuk Motor dikenai biaya Rp 2.000 untuk dua jam pertama, lalu Rp 1.500 per jam.

Baca Juga: Setiap Tempat di Yogya Adalah Destinasi Wisata! Yuk Rumuskan Strategi Kembangkan Quality Tourism

"Tarif di kawasan 1 atau premium, termasuk di seputaran Malioboro ini progresif. Jadi, kalau mobil parkir disini 4 jam, tarifnya sekitar Rp 10.000, karena setelah 2 jam pertama dikenai tarif Rp 2.500 per jam," ungkapnya.

Pihaknya menegaskan bila para jukir tersebut kedapat melanggar aturan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran akan langsung dilakukan evaluasi dan dilakukan pencabutan surat izinnya.

"Kami siap memberikan sanksi, jukir tersebut kita panggil dan izin kita cabut," terangnya.

Pada kesempatan tersebut ia mengimbau kepada para wisatawan agar memilih lokasi parkir yang telah memiliki izin. Ia menjelaskan untuk mengetahui bahwa lokasi parkir tersebut telah memiliki izin dapat dilihat dari adanya rambu parkir P berwarna biru dan adanya papan tarif parkir.

"Mudah sekali untuk masyarakat mengetahui parkir di tempat yang sudah berizin. Ciri-cirinya di tepi jalan umum ditandai dengan rambu parkir P warna biru dan papan tarif parkir yang ada," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, ciri lainnya adalah para jukir menggunakan karcis yang ada kop Pemkot Yogyakarta. Dalam karcis tersebut juga tertera nomor perda perparkiran termasuk tarifnya.

"Wisatawan juga harus lebih jeli dalam memilih lokasi parkir. Kalau ciri-ciri itu tidak ditemukan, wisatawan agar tidak memilih lokasi tersebut untuk parkir," imbuhnya.

Ia menambahkan jika wisatawan menemukan praktik parkir yang melanggar aturan agar segera melaporkannya.

Baca Juga: Spesial Ngopi di Malioboro Coffee Night ke-5, Ini Lima Titik untuk Wisatawan - Pecinta Kopi Merapat

"Wisatawan dapat melaporkannya pada nomor tim Satgas Saber Pungli yakni 08971724000," katanya.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah