Simak Pembayaran Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Jogja - Solo di Sleman, Menteri BPN Ikut Hadir, Berapa Nilainya?

- 12 Mei 2023, 06:30 WIB
Menteri ATR BPN, Hadi Tjahjanto turut hadir meninjau proses ganti rugi dan penyerahan hak obyek tanah milik warga yang terdampak pembangunan  Jalan Tol Jogja – Solo itu, di Kantor Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, Kamis, 11 Mei 2023.
Menteri ATR BPN, Hadi Tjahjanto turut hadir meninjau proses ganti rugi dan penyerahan hak obyek tanah milik warga yang terdampak pembangunan Jalan Tol Jogja – Solo itu, di Kantor Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, Kamis, 11 Mei 2023. /purwoko/bambang sugiharto/yogyaline.com

YOGYALINE – Simak soal ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja - Solo seksi 1 yang meliputi 104 bidang tanah di wilayah Sleman, Dareah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pembayaran ganti rugi lahan terdampak jalan tol Jogja – Solo dilakukan pada Kamis 11 Mei 2023.

Diperoleh data, warga yang berhak mendapatkan pembayaran ganti rugi dari 104 bidang tanah tersebut ada sebanyak  84 keluarga. Total dana yang dibayarkan sebesar Rp 136 miliar. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto turut hadir meninjau proses ganti rugi dan penyerahan hak obyek tanah milik warga yang terdampak pembangunan  jalan tol Jogja – Solo itu, di Kantor Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY, Kamis, 11 Mei 2023. 

Baca Juga: Penampakan Pengerjaan Tol Jogja-Solo di Seyegan Sleman DIY: Ribuan Titik Masuk Tahap Pemadatan

"Seluruh unsur yang terlibat dalam pembayaran sore ini hadir, termasuk masyarakat yang menerima ganti rugi juga hadir".

"Insyaallah pembayaran ganti rugi, sore ini selesai," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Hadi Tjahjanto.

Menteri ATR BPN berharap masyarakat yang telah diberikan sosialisasi agar memanfaatkan uang ganti rugi lahan untuk Tol Jogja - Solo untuk dimanfaatkan membeli rumah, pekarangan atau sawah.

Besaran uang ganti rugi yang diterima warta Tamanmartani, Kalasan, Sleman, DIY ini bervariasi. Ada yang menerima Rp 1 miliar, ada yang Rp 5,7 miliar, Rp 11 miliar, bahkan Rp 18 miliar.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x