"Itu (2 cetakan buis beton) saya jual Rp 800 ribu, saya tidak tahu kalau harganya ternyata mahal. Karena saat itu saya butuh uang untuk bayar utang, jadi yang penting laku dan dapat uang saja," ucapnya.
Ompong mengaku merupakan karyawan di toko bangunan milik korban. Jadi Ompong tahu kapan situasi yang memungkinkan untuk mencuri cetakan tersebut.
"Tersangka pernah kerja tempat korban sehingga tahu persis situasi kondisinya. Nah, setelah mencuri barang curian itu tersangka keluar dari kerjaannya," ucapnya.
Ompong membawa cetakan buis beton secara bertahap dengan menggunakan motor.
"Saya hanya sendirian, kalau yang ngambil dua kali jadi jam 11 siang dan jam habis Ashar. Caranya ya diambil terus dinaikkan ke bagian belakang motor lalu pergi," katanya.
Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2023 dengan Kapal Laut, Cek Jadwal Berangkat, Rute Tujuan, dan Kuota Tersedia
Atas perbuatannya, Ompong disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Untuk ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.***/Kukuh Setyono