Kasus Pembunuhan Pengusaha di Yogyakarta, Keluarga Morgan Tak Percaya RO Tega pada Kakeknya Sendiri

- 20 Februari 2023, 21:59 WIB
Kuasa hukum keluarga korban, Nurita Eka Pratiwi menunjukkan surat tulisan RO berisi permohonan maaf kepada keluarganya. Foto Bambang Sugiharto
Kuasa hukum keluarga korban, Nurita Eka Pratiwi menunjukkan surat tulisan RO berisi permohonan maaf kepada keluarganya. Foto Bambang Sugiharto /bambang sugiharto/yogyaline.com

YOGYALINE - Kasus pembunuhan pengusaha terkenal di Yogyakarta, Morgan Onggowijaya (78), warga Gowongan Yogyakarta pada penghujung bulan November 2022 lalu kembali menjadi perbincangan hangat masyarakat.

Kasus itu menjadi perbincangan karena pihak keluarga korban Morgan Onggowijaya tak yakin kalau RO (19) cucu dari Morgan Onggowijaya tega menghabisi kakeknya sendiri, yang selama ini juga dikenal sebagai pengusaha yang aktif di kegiatan sosial dan dekat dengan masyarakat itu.

Seperti diketahui, bahwa RO  dan temannya GK (18) warga Sewon, Bantul, DI Yogyakarta dibekuk petugas Polresta Yogyakarta, setelah peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 23 November 2022 lalu.

Baca Juga: Upaya Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan Terkini, Begini Tindakan Tim Dokter di TKP

RO disebut-sebut tega menghabisi kakeknya lewat cara menjerat leher korban Morgan Onggowijaya dengan seutas tali. Hal ini dilakukan gara-gara GK, teman RO terlilit utang Rp 80 juta kepada Morgan. Maka Morgan pun kerap menagih utangnya kepada GK maupun RO sebagai temannya.

"Pemberitaan tersebut tidak akurat karena hanya bersumber dari mimpi siang bolong yang dikarang pelakunya sendiri, yaitu tersangka GK," bantah kuasa hukum keluarga Morgan,  Nurita Eka Pratiwi dalam penjelasannya kepada media, Senin, 20 Februari 2023.

Bantahan bahwa RO bukanlah pelaku utama kasus pembunuhan terhadap kakeknya itu disampaikan kuasa hukumnya, bersamaan dengan penyidik kepolisian yang menanangani perkara tersebut melimpahkan barang bukti beserta tersangka GK dan tersangka RO ke Kejari Yogyakarta.

"Hari ini penyidik Polresta Yogyakarta melimpahkan barang bukti beserta tersangka GK dan tersangka RO ke Kejari Yogyakarta," kata kuasa hukum keluarga korban Morgan.

“Karena itu ini moment yang tepat menyampaikan klarifikasi berita yang tidak berimbang," ujar Nurita lagi.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x