Pelaku sudah ditangkap, namun dampak yang ditimbulkan masih membayangi warga masyarakat Yogyakarta, maupun wisatawan yang berlibur di Jogja.
Trkait hal itu Pemerintah Kota Yogyakarta kini kembali mengefektifkan aturan jam malam untuk anak. Aturan jam malam anak itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022.
"Aturan jam malam itu sudah ada dan sebelumnya sudah berjalan cukup efektif. Nanti kami efektifkan kembali," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi di Yogyakarta, Kamis, dikutip dari Antara.
Menurut Sumadi, aturan jam malam anak tidak ditujukan untuk mengekang kebebasan anak, namun membatasi aktivitas anak di luar rumah pada jam-jam tertentu, yaitu dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Dalam rentang waktu tersebut, anak diwajibkan berada di rumah dan melakukan berbagai kegiatan bersama keluarga sehingga pengawasan orang tua menjadi lebih optimal.
Ia pun berharap kabupaten lain di Provinsi DIY bisa menerapkan aturan serupa yaitu membatasi kegiatan anak di luar rumah saat malam hingga dini hari.
Hal itu perrlu dilakukan sebagai antisipasi munculnya kejahatan jalanan yang melibatkan anak menjadi lebih optimal.