Razia Selama 1 Jam di Yogyakarta, 15 Angkutan Umum Terjaring Lakukan Pelanggaran

- 12 Juli 2022, 21:33 WIB
Dishub Kota Yogyakarta, Dishub DIY serta Polresta Yogyakarta menggelar razia angkutan umum, Selasa, 12 Juli 2022.
Dishub Kota Yogyakarta, Dishub DIY serta Polresta Yogyakarta menggelar razia angkutan umum, Selasa, 12 Juli 2022. /A.Purwoko/Yogyaline.com/pemkot Yogyakarta

"Bagi pelaku pelanggaran tetap harus menjalani persidangan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Menurutnya operasi tersebut tidak semata-mata untuk menindaklanjuti pelanggaran saja. Melainkan juga sebagai evaluasi guna mengetahui sejauh mana masyarakat paham dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Revisi Terbaru, Mobil Mewah Orang Kaya Tidak Boleh Gunakan BBM Bersubsidi

Diharapkan dengan adanya operasi ini akan memberikan kesadaran kepada para pengusaha angkutan umum maupun angkutan barang untuk mengurus kelengkapan kir.***

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah