Dugaan Korupsi di RSUD Wonosari: Polda DIY Limpahkan Eks Direktur RSUD ke Jaksa

- 28 Juni 2022, 14:37 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. //Pixabay /Sajinka2/Pixabay

YOGYALINE - Kasus korupsi di RSUD Wonosari, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan tersangka mantan Direktur RSUD Wonosari Drg Isti Indiyanti (II) dinyatakan lengkap.

Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21), Pihak Polda DI Yogyakarta siap melakukan pelimpahan tersangka beserta barang buktinya ke JPU Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Kepastian pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto kepada wartawan, Selasa 28 Juni 2022 di Mapolda DIY.

Baca Juga: Perempat Final Piala Presiden 2022: PSS Sleman Vs Persib Bandung Bakal Tanpa Penonton, Siapa Diuntungkan?

Dikatakan, dalam kasus tersebut Polda DIY telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur RSUD Isti Indiyanti dan Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari Aris Suryanto.

Untuk tersangka eks Direktur RSUD Wonosari seudah lengkap, sedangkan berkas Aris Suryanto, penyidik Polda DIY masih akan memenuhi kelengkapan berkas sebagaimana petunjuk jaksa.

Penetapan tersangka dilakukan pada 27 April lalu. Dalam dugaan korupsi tersebut, para tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp470 juta.

Dalam kasus tersebut, menurut Kombes Yulianto, penyidik juga telah menyita dari para tersangka uang tunai sebsar Rp470 juta.

Dalam modus korupsi itu dipaparkan Kombes Yulianto, antara tahun 2009 sampai tahun 2012, telah terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.

Baca Juga: Ini Berkas Pendaftaran Pembelian Pertalite dan Solar di MyPertamina, Jangan Lupa Foto Kendaraan Anda

“Karena salah bayar, maka pada tahun 2015, tersangka II (eks Pejabat di RSUD Wonosari saat itu) memerintahkan untuk mengembalikan atau mengumpulkan uang (salah bayar) tersebut,” paparnya.

Masih di tahun 2015, terkumpulah uang pengembalian jasa dokter lab, sebesar Rp. 646,38 juta lebih. Dari sejumlah uang yang terkumpul tersebut, sebesar Rp. 158.349.990 telah dimasukkan ke dalam Kas RSUD Wonosari.

Sedangkan uang Rp. 488 juta lebih, atas perintah tersangka II yang juga Direktur RSUD saat itu, tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari.

 Selanjutnya uang sebesar Rp470 juta itu secara berturut-turut digunakan untuk kepentingan pribadi, bersama-sama tersangka lainnya Aris Suryanto yang merupakan salah satu kepala bidang di RSUD Wonosari.

 Aris Suryanto sendiri kini ditangani dalam berkas terpisah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 28 Juni 2022: Virgo di Atas Angin, Libra sedang Jadi Perhatian

 “Untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut, AS yang disetujui oleh II, membuat kwitansi yang isinya tidak benar sebagai bentuk pertanggungjawaban, seolah olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada beberapa kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana RSUD,” ungkapnya.

 Disebutkan, dari fakta yang ada, hanya sebagian uang itu yang dipergunakan, yaitu sebesar Rp230 juta. Kegiatan pekerjaan itu antara lain :

 1). Rehab ruang loundry RSUD Wonosari;

 2). Sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi

RSUD Wonosari;

 3). Rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal dahlia,

RSUD Wonosari;

 4). Pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x