Pelaku Mutilasi di Sleman Heru Prastiyo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim PN Sleman

31 Agustus 2023, 06:34 WIB
Heru Prastiyo, terdakwa kasus mutilasi Sleman yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu divonis hukuman ti oleh Majelis Hakim Pengadilan negeri Selaman, dalam sidangnya Rabu 30 Agustus 2023. /purwoko/yogyaline.com/bambang sugiharto

YOGYALINE - Heru Prastiyo (23), terdakwa kasus mutilasi Sleman yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Sleman, dalam sidangnya Rabu 30 Agustus 2023.

Ketua Majelis Hakim Aminuddin saat membacakan putusan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Ayu Indraswari (34).

Dalam kasus itu Heru Prastiyo secara tidak manusiawi melakukan melakukan pembunuhan dengan dengan mutilasi menjadi 65 bagian.

Baca Juga: Handphone Korban Sudah Dijual Rp 600 Ribu, Pelaku Mutilasi di Sleman Galau - Cek Isi Suratnya Begini

Sidang putusan terhadap terdakwa Heru Prastiyo digelar secara daring. Saat itu terdakwa tidak dihadirkan di persidangan, tapi mengikuti jalanya persidangan dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PN Sleman juga menetapkan terdakwa tetap ditahan, serta barang bukti dua buah jam tangan untuk dimusnahkan. Sedang dua buah kunci sepeda motor Honda Scoopy milik korban dikembalikan kepada orang tua korban. Sedangkan sepeda motor Yamaha Vixion dikembalikan kepada saksi.

Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni menuntut hukuman mati karena telah melakukan pembunuhan berencana secara sadis.

Aminuddin dalam amar putusannya juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan yang dilakukan sangat terencana dan matang.

"Perbuatan terdakwa sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan. Keadaan yang meringankan, tidak ada," tegasnya.

Di samping itu, akibat perbuatan terdakwa itu juga menimbulkan rasa duka yang mendalam, trauma, dan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga, utamanya anak korban. Kemudian, perbuatan terdakwa juga mengejutkan dan menakutkan sehingga sangat meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Terungkap Kisah Kasus Mutilasi di Sleman, Sebelum Kabur Pelaku Sempat Cek Kamar, Curiga Polisi Datang

Menanggapi vonis mati tersebut, penasehat hukum terdakwa Sri Karyani mengatakan  menghormati apapun yang  menjadi putusan majelis hakim. Pihaknya selanjutnya akan berunding terlebih dahulu dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Tadi sudah dibacakan langsung secara daring dan terdakwa mendengar langsung sendiri apa yang sudah diputuskan oleh hakim.  Dalam waktu tujuh hari ini kami menyatakan untuk pikir-pikir," ungkapnya. ***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler