Kepepet karena Terlilit Utang, Ompong Nekat Mencuri Cetakan Buis Beton di Bantul

14 Maret 2023, 11:10 WIB
Ilustrasi pencurian dilakukan seorang pekerja di Bantul, DI Yogyakarta dengan mencuri cetakan buis beton seharaga jutaan rupiah. Hasil curiannya kemudian dijual murah, namun ia pun ditangkap polisi. /Dok. Pikiran Rakyat

YOGYALINE - Gara-gara terlilit utang, FES (30) alias Ompong nekat mencuri cetakan buis beton di tempat dia bekerja di wilayah Bantul, DI Yogyakarta. Cetakan yang harganya sekitar Rp 10 juta itu dijual FES dengan harga Rp 800.000.

Pencurian ini diketahui korban saat mendatangi toko bangunan miliknya di Pedukuhan Mersan, Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul karena saat itu ada pesanan buis beton, Jumat (13/1/2023) sore.

Tetapi dia kaget karena cetakan buis beton berukuran diameter 70 dan 80 cm hilang dari tempatnya.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Kelud Bulan Maret – April 2023, Rute Batam, Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Balai

"Karena harganya mencapai Rp 10 juta, korban lapor ke Polsek Kretek," kata Kapolsek Kretek AKP Muchamad Mashuri  kepada wartawan di Polsek Kretek, Bantul, Senin 13 Maret 2023.

Tahu barang miliknya hilang, korban langsung lapor ke polisi . Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi meringkus pelaku yakni Ompong di rumahnya pada tanggal 6 Maret 2023 lalu.

"Untuk barang bukti cetakan buis beton sudah dijual tersangka seharga Rp 800 ribu. Jadi kami hanya mengamankan barang bukti motor yang digunakan tersangka saat beraksi," ujarnya.

Ompong mengaku nekat mencuri karena terlilit utang.

"Itu (2 cetakan buis beton) saya jual Rp 800 ribu, saya tidak tahu kalau harganya ternyata mahal. Karena saat itu saya butuh uang untuk bayar utang, jadi yang penting laku dan dapat uang saja," ucapnya.

Ompong mengaku merupakan karyawan di toko bangunan milik korban. Jadi Ompong tahu kapan situasi yang memungkinkan untuk mencuri cetakan tersebut.

"Tersangka pernah kerja tempat korban sehingga tahu persis situasi kondisinya. Nah, setelah mencuri barang curian itu tersangka keluar dari kerjaannya," ucapnya.

Ompong membawa cetakan buis beton secara bertahap dengan menggunakan motor.

"Saya hanya sendirian, kalau yang ngambil dua kali jadi jam 11 siang dan jam habis Ashar. Caranya ya diambil terus dinaikkan ke bagian belakang motor lalu pergi," katanya.

Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2023 dengan Kapal Laut, Cek Jadwal Berangkat, Rute Tujuan, dan Kuota Tersedia

Atas perbuatannya, Ompong disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Untuk ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.***/Kukuh Setyono

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler