Adapun, pendaftaran secara offline dapat dilakukan di 6 (enam) lokasi service point, baik di kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Suku Dinas Perhubungan di lima Wilayah Kota Administrasi.
Pendaftar diwajibkan menyiapkan persyaratan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), kartu atau bukti vaksin, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor apabila membawa sepeda motor.
Saat melakukan pendaftaran, pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 (tiga) anggota keluarga dalam 1 (satu) KK dengan 1 sepeda motor.
Nantinya, calon peserta mudik gratis wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan pada saat verifikasi di enam lokasi service point yang telah ditentukan.***/bambang sugiharto