KPU Sleman Umumkan Hasil Seleksi Anggota PPS Pemilu 2024: Cek Siapa Lolos, Ini Tugas dan Wewenangnya

- 24 Januari 2023, 11:16 WIB
Tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024
Tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024 /freepik/freepik

YOGYALINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman mengumumkan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Kabupaten Sleman untuk Pemilu 2024.

Berdasarkan keputusan tertanggal 21 Januari 2023, KPU Sleman juga telah merilis nama-nama yang lolos.

Berdasarkan pengumuman KPU Sleman, disebutkan KPU Sleman telah menetapkan nama-nama yang akan mengemban tugas sebagai anggota PPS di masing-masing kelurahan atau desa, sebanyak enam orang.

Baca Juga: Zodiak Keuangan Hari Ini 24 Januari 2023, Aries Tergoda, Gemini Jangan Kendor, Leo Bukan Waktu Tepat

Dari enam orang yang lolos seleksi PPS itu, urutan 1-3 dinyatakan sebagai calon terpilih anggota PPS terpilih, sedangkan urutan 4-6 sebagai calon anggota pengganti antar waktu.

Para calon anggota PPS yang lolos itu pun menjalani pelantikan dan pengambilan sumpah yang dilaksanakan pada Selasa 24 Januari 2023 ini di hotel Sheraton Mustika, Yogyakarta.

Disebutkan proses seleksi anggota PPS ini telah berlangsung sejak 18 Desember 2022 hingga 20 Januari 2023. Dengan hasil rangkaian tes seleksi akhirnya dilakukan rapat pleno penetapan hasil seleksi PPS tersebut.

Panitia Pemungutan Suara atau PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu atau pemilihan di tingkat desa atau kelurahan, atau yang disebut dengan nama lainnya.

Selanjutnya ada juga KPPS, yakni Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yakni panitia penyelenggara pemilu atau pemilihan di tingkat dusun.

Baca Juga: Jadwal TV Moji TV hari ini, Selasa 24 Januari 2023: Manjakan Pecinta Bola Voli hingga Reviev BRI Liga 1

Berikut link pdf hasil seleksi anggota PPS di Kabupaten Sleman untuk Pemilu 2024:

KLIK DI SINI

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS

Pasal 18 PKPU) Nomor 8 Tahun 2022

Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

  1. mengumumkan daftar Pemilih sementara;
  2. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
  3. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  4. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  5. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  6. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  7. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  8. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  9. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cek Lokasi Pemadaman Listrik di Yogyakarta Hari ini: Sedayu, Kalasan, Wates, Wonosari, Kota Jogja, Sleman

Wewenang PPS

  1. membentuk KPPS;
  2. mengangkat Pantarlih;
  3. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
  4. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kewajiban PPS

  1. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan

pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

  1. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
  2. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  3. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  4. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
  5. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  6. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: HOKI SHIO Hari Ini Selasa 24 Januari 2023, Tikus, Ayam Harus Fokus, Naga Butuh Proses Menabur Benih Kehidupan

PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.

PPS dibubarkan paling lambat bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x