Anies Baswedan dan Partai NasDem Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Respon Bawaslu.

- 8 Desember 2022, 21:51 WIB
Capres usulan NasDem, Anies Baswedan, dilaporkan ke Bawaslu, karena diduga mencuri start kampanye, dan memanfaatkan tempat ibadah untuk kampanye.
Capres usulan NasDem, Anies Baswedan, dilaporkan ke Bawaslu, karena diduga mencuri start kampanye, dan memanfaatkan tempat ibadah untuk kampanye. /Dok NasDem Jabar

 

YOGYALINE - Acara Anies Baswedan dan Partai Nasdem sebagai pengusungnya di Banda Aceh, berbuntut panjang. Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan Anies dan Nasdem ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anies dituding mencuri start kampanye sebagai bentuk pelanggaran Pemilu.

APCD juga menduga Anies Baswedan dan NasDem memanfaatkan rumah ibadah untuk melakukan safari politiknya di Aceh.

Bawaslu pun menyatakan akan mengkaji laporan yang diterima dari APCD terhadap Partai NasDem dan capresnya, Anies Baswedan yang diduga curi start kampanye.

Anggota Baswaslu, Puadi mengatakan pihaknya telah menerima berkas laporan itu pada pukul 15.35 WIB, Rabu 7 Desember 2022. Peristiwa dugaan pelanggaran pemilu itu yang dilakukan Anies Baswedan terjadi di Kota Banda Aceh.

Baca Juga: Gempa Mafgnitudo 5,8 Guncang Sukabumi hingga Terasa di Jakarta Pagi Ini

“Menurut pelapor peristiwa itu baru diketahui 3 desember 2022 melalui media sosial,” ujarnya saat dihubungi, Kamis 8 Desember 2022.

Karena itu, Puadi menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Pasal Nomor 7 Tahun 2022, maka pihaknya memiliki waktu setidaknya dua hari untuk mengkaji laporan itu setelah diterima.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x