YOGYALINE - Pada saat rekonstruksi penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kamaruddin Simajutak, pengacara Brigadir J, dilarang ikut masuk ke dalam rumah memonitor jalannya rekonstruksi.
"Tetapi Dirtipidum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, Jaksa, LPSK, Komnas HAM, Kompolnas semua boleh,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
Merespon protes dari Kamaruddin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan, pihak kepolisian memang tidak wajib mengundang pengacara korban, maka tidak diizinkan ikut pada proses rekonstruksi.
"Ketika rekonstruksi dilakukan ya mereka (pengacara Brigadir J) memang tidak harus diundang. Meskipun tidak harus dilarang. Itu sama saja dengan masyarakat biasa," ungkap Mahfud, 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Meninggalkan Sepucuk Surat, Seorang Gadis Terjun dari Pasar Baru
Mahfud melanjutkan, pada perkara pidana yang wajib didampingi pengacara adalah para tersangka.
Sedangkan untuk pihak korban diwakili oleh pengacara negara, yaitu jaksa.