DPR Aceh Bikin Terobosan, Wacanakan Pembuatan Perda Legalisasi Ganja untuk Medis

- 30 Agustus 2022, 20:47 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mewacanakan legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mewacanakan legalisasi ganja untuk kepentingan medis. /

 

YOGYALINE - Kontroversi legalisasi ganja untuk medis sempat menjadi perhatian publik, dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pun baru saja membuat terobosan.

DPRA mewacanakan pembuatan peraturan daerah tentang legalisasi ganja untuk keperluan medis tersebut.

Dasar hukum legalisasi itu, menurut Ketua Komisi V Bidang Kesehatan DPRA, M Rizal Falevi Kirani, merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 16 tahun 2022.

Yakni, tentang Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Falevi mengklaim, Aceh sudah memiliki literatur tentang penggunaan ganja yang komprehensif dan berkualitas baik.

Baca Juga: Brigadir J Sudah Angkat Tangan Minta Ampun, Tetap Ditembak Bharada E

Namun, Falevi mewanti-wanti agar tetap berhati-hati dalam penggunaanya agar tidak menyalahi aturan negara dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 “Ini juga menjadi salah satu prospek ke depan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Aceh, Karena ini akan menjadi barang ekspor untuk negara-negara luar,” ujar Falevi pada Rabu, 24 Agustus 2022, dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah