YOGYALINE - Aturan naik pesawat terbang terus mengalami dinamika dan perubahan, sesuai dengan fluktuasi penyebaran virus Covid-19 yang juga mengalami naik-turun. Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengeluarkan aturan yang terbaru.
Aturan itu adalah Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Berlaku efektif mulai Senin, 29 Agustus 2022.
Aturan yang standar yakni Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan naik pesawat masih harus menaati dan mengindahkan protokol kesehatan.
Artinya, penumpang tetap wajib memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan.
Calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat terbang.
Baca Juga: Yogyakarta Ajak Pelajar SMA/SMK Ikut Awasi Pajak Daerah
Kemudian, calon penumpang tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun rapid test antigen, tetapi harus memenuhi persyaratan berikut:
- Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat naik pesawat
- Penumpang usia 18 tahun ke atas: Wajib telah mendapatkan vaksin dosis yang ketiga (booster)
3· Penumpang usia 6-17 tahun: Wajib telah mendapatkan vaksin dosis yang kedua