Sekap dan Cabuli Sisiwi SMP Hingga Hamil, Pria Pati Diringkus Polisi

- 16 Agustus 2022, 09:55 WIB
Foto ilustrasi pencabulan.
Foto ilustrasi pencabulan. /Dok. PRFM/

 

YOGYALINE - Perilaku bejat dan kejam PH, warga Dukuhdeti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya terhenti. Pria itu setelah menyekap dan mencabuli seorang siswi SMP hingga hamil, harus meringkuk di penjara.

Korban pencabulan hingga hamil itu adalah NIM, seorang siswi sebuah SMP, masih berusia 15 tahun. Ia disekap di rumah PH.

Dijemput orang tuanya, NIM saat disekap dalam keadaan sakit dan kurus   

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing dalam siaran pers di Semarang, Senin, 15 Agustus 2022, mengatakan bahwa penangkapan terhadap PH, warga Dukuhdeti, Kabupaten Pati, di Nusa Tenggara Timur, saat pelaku melarikan diri dengan bekerja sebagai anak buah kapal.

"Ditangkap saat kapal yang ditumpanginya berlabuh di NTT," katanya.

Baca Juga: Timsus Polri Geledah Rumah Ferdy Sambo di Magelang

Ia menjelaskan bahwa peristiwa yang menimpa NIM (15) bermula saat korban berkenalan dengan pelaku pada bulan April 2022.

Saat itu, kata dia, korban yang diberi telepon seluler oleh orang tuanya berkenalan secara daring dengan pelaku.

"Hubungan itu berlanjut. Pelaku sempat mendatangi rumah korban saat orang tuanya pergi," katanya.

Melalui bujuk rayu, lanjut dia, tersangka kemudian berhasil mengajak korban pergi dari rumah.

Pelaku kemudian menyekap NIM di rumahnya dan mencabuli korban hingga hamil.

Orang tua korban yang memperoleh informasi tentang keberadaannya kemudian menjemput NIM yang sudah dalam kondisi sakit dan tidak terawat sekitar akhir Juli 2022.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ***

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x