Bea Cukai Kudus Gagalkan Distribusi Puluhan Rokok Ilegal

- 5 Agustus 2022, 13:26 WIB
Ilustrasi rokok ilegal
Ilustrasi rokok ilegal /Pixabay/realworkhard

 

YOGYALINE - Puluhan ribu rokok illegal, tanpa dilekati pita cukai, siap beredar, berhasil digagalkan petugas, di Terminal Induk Jati Kudus. Kantor Bea Cukai Kudus yang sedang patrol mendapati rokok illegal itu dalam 4 karton, dalam bus.

Moh Arief Setijo Nugroho,Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, mengungkapkan, pelaku pendistribusian rokok illegal itu menggunakan bus penumpang antarkota (AKAP) sebagai modus tindakannya.

Pengungkapan temuan rokok illegal itu, menurut Arif, Kamis, 4 Juli 2022, saat pihaknya melakukan patrol di wilayah tersebut.

Rokok illegal yang disita itu mencakup 4 karton,  berisi 64 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin. Rokok tanpa dilekati pita cukai itu diperkirakan senilai Rp 72, 96 juta. Dengan angka itu, diperkirakan negara mengalami kerugian Rp 48, 88 juta.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dimutasi, 25 Anggota Polri Diperiksa, Ini Alasannya.

Bersama dengan barang bukti rokok illegal itu, diamankan pula seorang berinisial R (52), pria asala Jepara, untuk diperiksa lebih lanjut.

Sebelumnya, Bea Cukai Kudus juga mengungkap peredaran rokok ilegal dengan barang bukti 300.000 batang serta sebuah mobil untuk mengangkut barang tersebut pada hari Senin (1/8).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya pergerakan sebuah mobil untuk mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari Jepara.

Tim Bea Cukai Kudus akhirnya menemukan mobil sesuai dengan ciri-ciri di depan sebuah toko di Jalan Dempet-Gajah, Desa Botosiman, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

"Karena tidak ada pemiliknya dan kendaraan dalam keadaan terkunci, kami bekerja sama dengan Polres Demak untuk mengevakuasi mobil tersebut ke Polsek Dempet untuk mencegah kerumunan massa," ujarnya.

Setelah diperiksa, terdapat 300.000 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp342 juta. Total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp229,11 juta.

Seluruh barang bukti itu, kata dia, dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut. ***

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x