Polri Menepis Kabar Status Bharada E Tersangka dan Ditahan di Mapolda Terkait Tewasnya Brigadir J

- 25 Juli 2022, 09:05 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan terkait update pengusutan kasus penembakan Brigadir J, di Jakarta, Minggu 17 Juli 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan terkait update pengusutan kasus penembakan Brigadir J, di Jakarta, Minggu 17 Juli 2022. /A.Purwoko/Yogyaline/humas polri

YOGYALINE - Keberadaan Bharada E sempat memunculkan spekulasi beragam pasca kasus baku tembak di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Namun pihak Polri menepis kabar pemberitaan yang menyebutkan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E tidak berstatus tersangka. Pihak Polri tidak pernah menyebut hal itu.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Yogyakarta, Senin 25 Juli 2022: Siap-siap Samigaluh Kulon Progo Padam 4 Jam

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo menegaskan tidak pernah sekalipun menyampaikan atau merilis pernyataan tentang sudah adanya tersangka, apalagi penahanan dalam kasus tersebut.

"Saya nggak pernah sampaikan (penetapan dan penahanan tersangka) itu. Tolong, disampaikan," jelas Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (24/7/2022).

Pernyataan Dedi tersebut menjawab pemberitaan di media online yang menyampaikan Bharada E sudah berstatus tersangka, dan saat ini dalam penahanan di Polda Metro Jaya.

Dedi kembali menjelaskan, pengusutan kasus tersebut masih terus berjalan. Tim dari Polda Metro Jaya, yang mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan prarekonstruksi di rumah Irjen Sambo.

Prarekonstruksi tersebut, lanjut Dedi, terkait penyidikan dari dua pelaporan yang semula ditangani oleh Polrestro Jaksel.

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah