YOGYALINE - Memenuhi permintaan Kapolri untuk sesegera mungkin dilakukan autopsi ulang atau diekshumasi terhadap jasad Brigadir J, akhirnya diputuskan pada hari Rabu, tanggal 27 Juli 2022 di Jambi.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut, usai pra rekonstruksi kasus Brigadir J, di komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penetapan penjadwalan autopsi ulang itu atas dasar kesepakatan antara pihak keluarga dengan pihak pengacara.
“Diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi di Jambi, dilaksanakan Rabu besok,” ungkap Dedi, Sabtu, 23 Juli 2022.
Baca Juga: Pengacara: Brigadir J Menangis Ketakutan Karena Ancaman Pembunuhan
Dedi menambahkan, pelaksanaan ekshumasi atau autopsi ulang, harus segera dilaksanakan, karena kondisi jasad korban dapat mempengaruhi hasil yang ingin diperoleh.