Baca Juga: Rafathar 'Diejek' Ribuan Jackmania, Begini Respon Mengejutkan Nagita Slavina
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menerangkan bahwa Habib RizieqShihab telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.***