HRS Bebas Bersyarat Hari Ini Setelah 18 Bulan Dipenjara

- 20 Juli 2022, 10:08 WIB
Habib Rizieq Shihab atau HRS saat di Rutan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab atau HRS saat di Rutan Bareskrim Polri. /ANTARA

Baca Juga: Rafathar 'Diejek' Ribuan Jackmania, Begini Respon Mengejutkan Nagita Slavina

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menerangkan bahwa Habib RizieqShihab  telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.***

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah