YOGYALINE - Anda tidak ingin repot bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)? Sekarang bisa lewat dibayar online lewat e-commerce Shopee maupun Tokopedia.
Di zaman serba digital ini, masyarakat dituntut untuk selalu dapat adaptasi dengan perkembangan teknologi. Dan, itu menguntungkan, karena lebih praktis dan bermanfaat, seperti dalam pembayaran PBB tersebut.
Tagihan pembayaran PBB disetor ke negara setiap setahun sekali. Besaran tagihan akan tergantung dari luas dan nilai jual objek pajak yang dimiliki. Itu akan tergantung atau sesuai dengan aturan yang berlaku di setiap daerah masimg-masing.
Melalui pembayaran PBB online, Anda bisa membayar dimanapun Anda berada, asalkan bisa mengakses internet.
Baca Juga: Pilot Pesawat yang Jatuh di Blora, Dipastikan Gugur
Begini cara membayar PBB online di e-commerce.
Cara bayar pajak PBB di Shopee.
.HP Anda harus sudah terinstal aplikasi Shopee dan Anda telah membuat akun Shopee.