Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan dana umat oleh ACT

- 5 Juli 2022, 14:40 WIB
 Ilustrasi. ACT akui comot 13,7 persen donasi.
Ilustrasi. ACT akui comot 13,7 persen donasi. /Pixabay/mohamed_hassan/

Ivan mengungkapkan, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT.

Dari hasil analisis tersebut, PPATK pun telah menyerahkan kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Ivan mengatakan analisis yang dilakukan masih berproses. Pihak PPTAK bakal secepatnya menyerahkan Dikutip kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan proses penyelidikan lanjutan.

“Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” kata Ivan.

Halaman:

Editor: Ahmad Suroso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x