Ivan mengungkapkan, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT.
Dari hasil analisis tersebut, PPATK pun telah menyerahkan kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Ivan mengatakan analisis yang dilakukan masih berproses. Pihak PPTAK bakal secepatnya menyerahkan Dikutip kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan proses penyelidikan lanjutan.
“Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” kata Ivan.