Bingung Beli Minyak Goreng Curah Lewat Aplikasi? Begini Caranya

- 3 Juli 2022, 08:11 WIB
Warga menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Warga menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian dan penjualan minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP yang akan diberlakukan pada 11 Juli mendatang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

Dengan cara menunjukkan KTP kepada penjual, kemudian NIK yang tertera akan dicatat, dan minyak goreng bisa dibeli.

Dengan menggunakan kedua cara di atas, masyarakat dijamin dapat memperoleh minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.500 per kilogram atau Rp14.000 per liter.

Pemerintah masih membatasi pembelian minyak goreng curah maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya selama masa transisi.***

 

 

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah