Dengan cara menunjukkan KTP kepada penjual, kemudian NIK yang tertera akan dicatat, dan minyak goreng bisa dibeli.
Dengan menggunakan kedua cara di atas, masyarakat dijamin dapat memperoleh minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.500 per kilogram atau Rp14.000 per liter.
Pemerintah masih membatasi pembelian minyak goreng curah maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya selama masa transisi.***