Gadis 16 Tahun Nekat Merampok Motor Ojek Daring di Semarang

- 3 Juli 2022, 07:14 WIB
Ilustrasi Perampokan, Kronologi Sopir Mobil Travel  Begal Penumpangnya Sendiri,  Pelaku Perampokan Pemudik Warga Banyumas 
Ilustrasi Perampokan, Kronologi Sopir Mobil Travel  Begal Penumpangnya Sendiri,  Pelaku Perampokan Pemudik Warga Banyumas  /Pixabay

YOGYALINE - Seorang wanita muda berusia 16 tahun nekat melakukan perampokan terhadap pengemudi ojek daring di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Polisi akhirnya meringkus perempuan ABG itu beserta temannya yang bersekongkol saat beraksi.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Sabtu 2 Juli 2022, mengatakan peristiwa perampokan terhadap pengojek daring itu dilakukan pada Jumat 1 Juli 2022 dini hari.

Dua pelaku yang ditangkap yakni  seorang perempuan berinisial SD (16), warga Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dan DV (20), warga Boja, Kabupaten Kendal.

"SD merupakan eksekutor atau pelaku utama tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan," katanya.

Ia menjelaskan tindak pidana itu bermula ketika tersangka SD memesan ojek daring pada Jumat dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.

Pesanan tersebut diterima oleh korban, Sabari Gunawan, yang selanjutnya menjemput pelaku di Jalan Tirtoyoso, Semarang Timur.

Korban kemudian mengantar pelaku ke daerah Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, yang mengaku orang tuanya sedang sakit.

Saat tiba di Pudakpayung, pelaku SD mengaku kepada korban kalau rumahnya sedang kosong dan meminta diantar ke Jalan Arjuna, Semarang Tengah.

Ketika tiba di lokasi tersebut, SD secara sadis kemudian menjalankan aksinya dengan menusuk berkali-kali bagian punggung korban dengan menggunakan gunting yang sudah disiapkan.

Akibat tindak kekerasan yang dilakukan pelaku itu, Sabari kemudian kabur meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri.

Sepeda motor Honda Beat milik korban kemudian dibawa kabur oleh pelaku sebelum akhirnya dijual.

Dalam tindak pidana ini, polisi juga mengamankan tersangka DV yang merupakan otak atau perencana aksi kriminal itu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi tersebut selanjutnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.***

Editor: A. Purwoko

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah