Langgar Surat Edaran Bersama, Kendaraan Takbir Keliling Diamankan Jajaran Satlantas Polres Bantul

28 Juni 2023, 07:57 WIB
Jajaran Satlantas Polres Bantul, DIY mengamankan kendaraan yang melanggar surat edaran bersama dalam pelaksanaan takbir keliling Idul Adha 2023 pada Selasa 27 Juni 2023 malam. /purwoko/yogyaline.com/tangkapan layar

YOGYALINE - Jajaran Polres Bantul, DI Yogyakarta mengamankan sejumlah kendaraan roda empat yang dinilai melanggar aturan dalam pelaksanaan takbir keliling Hari Raya Idul Adha, Selasa 27 Juni 2023 malam.

Jajaran Satlantas Polres Bantul melakukan pencegatan hingga diarahkan dibawa ke Mapolres setempat.

Dalam pelaksanaan takbir keliling Idul Adha 2023 ini, sebelumnya telah dikeluarkan surat edaran berama antara Bupati Bantul, Kapolres Bantul, Komandan Kodim 0729 Bantul, Kepala Kantor Kemenag Bantul, serta Ketua MUI Kabupaten Bantul.

Baca Juga: Berapa Hari Libur Idul Adha 2023? Ada Usulan Cuti Bersama Rabu 28 Juni dan 30 Juni

Dalam surat edaran bersama itu ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat dalam pelaksanaan takbir Idul Adha 2023.

Namun karena ditemukan pelanggaran dengan tidak mematuhi surat edaran bersama tersebut, sejumlah kendaraan yang ditumpangi kelompok-kelompok warga di Bantul itu dilakukan penindakan oleh Satlantas Polres Bantul.

“Kami mengamankan beberapa kendaraan takbir keliling yang tidak mematuhi surat edaran bersama tentang mekanisme pelaksanaan takbir keliling,” ungkap Kapolres Bantul dalam pernyataan resminya yang diunggah di akun media sosial Polres Bantul dikutip Yogyaline.com Rabu 28 Juni 2023.

Kendaraan yang tertangkap tidak mematuhi aturan, bahkan tidak lengkap surat-suratnya langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penilangan.

“Kendaraan langsung kami amankan di Polres, dan pihak yang mengoperasikan kami berikan imbauan dan edukasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas,” tambahnya.

Pihak Polres Bantul mengimbau agar masyarakat mematuhi surat edaran bersama, sekaligus tertib dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Baca Juga: Libur Sekolah Wisata di Indonesia Aja, Ada Peluang Wisata Minat Khusus Saat Idul Adha

Diketahui dalam edaran berasama para stake holders di Bantul tanggal 23 Juni 2023, dalam rangka pelaksanaan takbir dan shalat Idul Adha, terdapat sejumlah poin yang menjadi penekanan.

Surat Edaran Bersama

Dalam surat edaran bersama stake holders di Bantul tertanggal 23 Juni 2023, itu memuat ketentuan sebagai berikut:

Masyarakat dianjutkan melaksanakan takbir Hari Raya Idul Adha di masjid/mushola di lingkungan kapanewon (kecamatan) masing-masing.

Pelaksanaan takbir keliling dilarang melewati Jl Jenderal Sudirman Kota Bantul yang merupakan jalan protokol Kota Bantul, yakni mulai Simpang Gose sampai dengan Klodran, Bantul.

Penggunaan pengeras suara tidak mengganggu masyarakat lain.

Dilarang membawa senjata tajam, miras, petasan, mercon, obor api, kembang api dan barang lain yang membahayakan Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Inilah Tips Memilih Hewan Kurban - Tangani Sapi Agar Tak Galak dari Dosen UGM

Kendaraan yang digunakan untuk takbir keliling harus memnuhi syarat teknis dam laik jalan. Dalam hal ini harus pengemudi dilengkapi SIM, ada STNK, tidak blombongan, dan tidak oven dimetion.

Pelaksanaan takbir keliling dan lomba-lomba paling lama dilaksanakan sampai pukul 23.00 WIB.

Dalam surat edaran bersama itu juga ditegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan pelaksanaan takbir keliling dan lomba takbir, sebagaimana dalam surat edaran berama ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

Demikianlah penindakan oleh jajaran Satlantas Bantul, DIY terkait pelikau yang dinilai tidak mematuhi aturan, hingga dilakukan edukasi maupun penilangan.

Baca Juga: Liburan Idul Adha Bersama Keluarga, Simak Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja Hari Ini 28 Juni 2023

Pelaksanaan takbir keliling masih dimungkinkan dilakukan warga pada Rabu malam, yang bertepatan dengan malam Idul Adha 2023.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler