Syarat Naik Kapal PELNI KM Awu Bulan Februari hingga Maret 2023, Cek Surat Terbaru Kemenhub RI

12 Februari 2023, 16:40 WIB
Kapal Pelni KM Awu /Nurcholis

YOGYALINE – Berikut syarat naik Kapal PELNI KM Awu di bulan Februari hingga Maret 2023 untuk penumpang yang akan berlayar menuju pelabuhan Bima, Surabaya, Denpasar, Ende, Kalabahi, Waingapu, hingga ke Kumai dengan pemberlakuan syarat yang diberlakukan pemerintah.

Sesuai keputusan Surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 83 Tahun 2022 yang sudah berlaku sejak tanggal 26 Agustus 2022 bahwa penumpang dibagi menjadi beberapa kategori yaitu:

Usia 18 tahun keatas wajib tahun keatas sudah vaksin dosis ketiga atau sudah boster

WNA 18 tahun keatas wajib sudah divaksin dosis kedua

Baca Juga: Tarif Tiket Kapal Pelni KM Awu Februari hingga Maret 2023, Cek Tarif Dewasa dan Bayi

Usia anak 6 – 17 Tahun wajib sudah divaksin dosis kedua

Bagi penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, yang menyatakan belum dapat divaksin.

Protokol kesehatan Penumpang Kapal PELNI KM Awu

Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan

Mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Awu 12 Februari 2023 hingga 3 Maret 2023

Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu

Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

Menjaga jarak minimal 1, 5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah baik melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan

Itulah syarat penumpang yang akan menggunakan jasa pelayaran naik Kapal PELNI KM Awu periode Februari hingga Maret 2023.***     

Editor: Ucu Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler