Anies Baswedan dan Partai NasDem Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Respon Bawaslu.

8 Desember 2022, 21:51 WIB
Capres usulan NasDem, Anies Baswedan, dilaporkan ke Bawaslu, karena diduga mencuri start kampanye, dan memanfaatkan tempat ibadah untuk kampanye. /Dok NasDem Jabar

 

YOGYALINE - Acara Anies Baswedan dan Partai Nasdem sebagai pengusungnya di Banda Aceh, berbuntut panjang. Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan Anies dan Nasdem ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anies dituding mencuri start kampanye sebagai bentuk pelanggaran Pemilu.

APCD juga menduga Anies Baswedan dan NasDem memanfaatkan rumah ibadah untuk melakukan safari politiknya di Aceh.

Bawaslu pun menyatakan akan mengkaji laporan yang diterima dari APCD terhadap Partai NasDem dan capresnya, Anies Baswedan yang diduga curi start kampanye.

Anggota Baswaslu, Puadi mengatakan pihaknya telah menerima berkas laporan itu pada pukul 15.35 WIB, Rabu 7 Desember 2022. Peristiwa dugaan pelanggaran pemilu itu yang dilakukan Anies Baswedan terjadi di Kota Banda Aceh.

Baca Juga: Gempa Mafgnitudo 5,8 Guncang Sukabumi hingga Terasa di Jakarta Pagi Ini

“Menurut pelapor peristiwa itu baru diketahui 3 desember 2022 melalui media sosial,” ujarnya saat dihubungi, Kamis 8 Desember 2022.

Karena itu, Puadi menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Pasal Nomor 7 Tahun 2022, maka pihaknya memiliki waktu setidaknya dua hari untuk mengkaji laporan itu setelah diterima.

“Berdasarkan pasal 15 perbawaslu 7 tahun 2022, maka bawaslu melakukan kajian awal paljng lama 2 hari..setelah laporan disampaikan,” tuturnya.

Partai NasDem dan calon presidennya, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu, karena dinilai telah melakukan pelanggaran. Mereka dilaporkan oleh APCD atas dugaan pelanggaran UU No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.

Koordinator APCD, Husni Jabal mengungkapkan pihaknya telah melengkapi berkas sebanyak tiga rangkap dan sudah diserahkan kepada Bawaslu.

“Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai,” katanya.

Husni juga menilai bahwa kegiatan safari politik Anies yang difasilitasi Partai NasDem ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI.

Karena itu, dia berharap Bawaslu sebagai institusi penyelidik dan penindak pelanggaran dalam Pemilu 2024 harus berani menegakkan hukum yang berlaku.

Dia menilai sikap Anies itu dinilai akan berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. Tidak hanya itu, apa yang dilakukan NasDem dan Anies Baswedan bisa menimbulkan kecemburuan terhadap kandidat lain.

“Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya,” ujarnya.

Husni mendesak Bawaslu agar bersikap tegas untuk memberikan tindakan terhadap Bacapres Anies Baswedan.

Tindakan Bawaslu itu nantinya diniilai akan menjadi bahan renungan terhadap Bacapres atau kandidat yang akan bertarung di 2024 mendatang.

“Kami meminta kepada Bawaslu RI tegas memberikan tindakan kepada Bacapres Anies Baswedan dan Parpol pengusungnya untuk tidak melakukan curi start kampanye. Dan bisa mematuhi aturan KPU yang telah ditetapkan,” ucapnya.***

 

Editor: Krisno Wibowo

Tags

Terkini

Terpopuler