Pekerja Lepas dan Pekerja Kreatif Menjerit, PayPal dan Situs Game Diblokir Kominfo

31 Juli 2022, 11:22 WIB
Situs PayPal diblokir Kominfo, para pekerja lepas dan pekerja kreatif pun menjerit. /Pixabay/Mohamed_hassan/

 

 

YOGYALINE - Para pekerja lepas (freelancer) dan pekerja kreatif menjerit. Pasalnya, situs-situs yang selama ini menjadi sarana untuk menghidupi mereka, diblokir Kementerian Komunikasi dan Infomatika (KemenKominfo).Situs yang diblokir itu antara lain PayPal, Steam, Dota dan Epic Games .

Para pekerja lepas (freelancer), pekerja remote, dan para streamer game digital pun mengecam Kominfo, akibat dari diblokirnya PayPal, Epic Games dan lain-lainnya.

Pemblokiran situs-situs tersebut, sebagai sanksi yang diberlakukan oleh aturan pemerintah terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Warganet ramai-ramai mengeluhkan sumber rezeki mereka yang mengalami hambatan, karena pemblokiran oleh Kominfo tadi.

"Me saving up money from streaming and putting it all in paypal. Paypal proceeds to be blocked in Indonesia. All the hours i've spent making art and stream just easily get thanosed because they wanted to get validation, (Saya menghemat uang dari streaming dan memasukkan semuanya ke paypal. Hasil Paypal diblokir di Indonesia. Semua jam yang saya habiskan untuk membuat seni dan streaming dengan mudah hilang karena mereka ingin mendapatkan validasi)," tutur pemilik akun @Aconite_vt.

Baca Juga: Cek Tayangan Live Indosiar Hari Ini, Ada AFF U-16 BOYS Championship Group Stage: Indonesia vs Filipina

Regulasi mengenai pendaftaran PSE itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi, dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang  Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo mengancam akan memblokir situs-situs yang tidak mendaftarkan ke PSE Kominfo.  

Namun selain kebijakan pemblokiran tersebut, peraturan itu sendiri juga menimbulkan reaksi dari warganet, karena dirasa ada kejanggalan dalam regulasi itu yang bdermuatan pasal kafet.

Dalam konten regulasi itu dinilai ada yang bermuatan membatasi kebebasan berekspresi, berpendapat, dan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan publik secara damai.

Warganet beranggapan aturan PSE diduga berpotensi meningkat risiko kriminalisasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

"Funny thing, the government body that's responsible for violation against basic human rights of accessing information is actually the one who violates it, (Lucunya, lembaga pemerintah yang bertanggungjawab atas pelanggaran hak asasi manusia dalam mengakses informasi justru yang melanggar)," kata pemilik akun @delando_612.

Baca Juga: Begini Nasib 55 WNI Korban Penyekapan Oleh Perusahaan Abal-abal di Kamboja

Lalu sebenarnya, di mana akar polemik aturan PSE yang pada akhirnya membuat publik resah? Simak pemaparan di bawah ini.

Sejumlah aturan yang termaktub dalam Permenkominfo N. 5 Tahun 2020 diduga mengandung pasal karet atau makna yang multitafsir.

Satu di antaranya terkandung dalam Pasal 9 ayat 3 dan ayat 4 yang memastikan agar pemilik platform tidak menampilkan informasi yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

Kalimat 'meresahkan dan mengganggu ketertiban umum' ini disangka masih bias karena tidak terdapat indikator jelas yang merujuk pada poin tersebut.

Akhirnya kebijakan ini dikhawatirkan mencederai demokrasi karena masyarakat didorong lebih 'sopan' saat menyatakan pendapat di media sosial.

Selain dugaan pasal karet, terdapat pasal lainnya di Permenkominfo yang dianggap menimbulkan risiko penerobosan data pribadi pengguna yang sebenarnya melanggar hak-hak privasi para pengguna platform digital.

Melalui Pasal 36, penegak hukum nantinya dapat mememinta konten komunikasi dan data pribadi pengguna kepada platform atau PSE

Baca Juga: Ini Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Sudah Dibuka

Pasal 36 ayat 5 itu berbunyi, "PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Pribadi Spesifik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)".

Seluruh PSE yang telah mendaftar ke Kominfo otomatis harus tunduk pada peraturan yang berlaku.

Dalam hal ini, para penyelenggara platform digital juga didesak untuk menghapus konten-konten yang dianggap 'meresahkan dan mengganggu ketertiban umum'.

Masyarakat mendesak agar pemerintah segera menggentikan proses registrasi PSE Privat lewat platform OSS dan mencabut sejumlah pasal yang diduga terdapat pelarangan terkait kebebasan berekspresi di ranah daring.

Termasuk  di dalamnya, penggunaan pasal pencemaran nama baik di dalam Pasal 310 (1) KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang disalahgunakan untuk memidanakan ekspresi dan pendapat .***

Editor: Krisno Wibowo

Tags

Terkini

Terpopuler