Selama Dinyatakan Buron, Ternyata Mardani Maming Pergi ke Sini.

29 Juli 2022, 14:17 WIB
Mardani Maming bantah melarikan diri. Ia mengaku sedang ziarah ke makam Wali Songo. /Instagram @ mardani_maming/

 

 

YOGYALINE - Tersangka gratifikasi dan suap, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming,mengaku selama dinyatakan buron oleh KPK, sedang ziarah ke makam Wali Songo.

Mardani Maming menyesalkan status yang ditimpakan KPK kepadanya, dengan dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang).  Ia membantah melarikan diri.

“Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang tetapi saya ziarah ke makam Wali Songo,” ujar Mardani Maming dikutip dari Antara.

Mardani Maming mengungkapkan, sebelum dinyatakan buron, sehari sebelumnya ia telah minta pengacaranya untuk menginformasikan ke penyidik KPK, bahwa ia akan ke KPK tanggal 28 Juli 2022.

Sehari sebelum dinyatakan DPO itu, yakni pada 25 Juli 2022, pengacara Mardani Maming telepon ke penyidik KPK, setelah permohonan praperadilan kasusnya selesai diproses.

Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu,  ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, pada Selasa, 26 Juli 2022.

Usai diperiksa penyidik KPK, Mardani Maming langsung ditahan.

Megenai kasusnya dan tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Mardani Maming tegas membantah. Ia mengaku kasusnya itu murmi urusan bisnis semta.

 “Yang dinyatakan gratifikasi itu murni business to business, tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, biaya pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pengadilan utang-piutang,”  ungkap Mardani Maming.

Baca Juga: Utamakan Video daripada Foto Hingga Mirip TikTok, Instagram Dikritik

Sementara KPK tetap bersikukuh, mendakwa Mardani maming telah menerima uang tunai maupun transfer rekening dengan jumlah Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2022.

Saat konferensi pers Kamis, 28 Juli 2022, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa diduga Mardani menerima sejumlah uang dari Henry Soetio melalui beberapa perantaraan orang kepercayaan atau perusahaan yang terafiliasi dengan MM.

Aktifiktas tersebut diduga dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama ‘underlying’ guna memayungi adanya aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang berafiliasi dengan MM,” ujar Alex.

Adapun Henry Soetio, pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), terduga pemberi suap kepada MM, saat ini sudah meninggal dunia.

Menurut Alex, mengungkapkan bukti dalam kasus Mardani cepat didapatkan salah satunya karena terdapat aliran dana melalui transfer.

Sejak adanya laporan dari masyarakat, KPK mendalami kasus ini hingga mengumpulkan beberapa alasan untuk melakukan penyidikan yang kurang lebih dilakukan satu bulan.***

 

Editor: Krisno Wibowo

Tags

Terkini

Terpopuler