Mangkir Terus, KPK Nyatakan Mardani Maming Buron

26 Juli 2022, 16:18 WIB
Mardani Maming, buronan baru KPK. /Instagram @ mardani_maming/

 

YOGYALINE - Mardani H Maming akhirnya masuk Daftar Pencarian Orang  (DPO), setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menegaskan, mantan Bupati Tanah Bumbu itu sebagai buron, karena tidak kooperatif.

Maradani diduga tersandung kasus korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, tersangka Mardani Maming masuk dalam DPO. “Paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," katanya di Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022.

KPK berharap agar Maming bisa kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan tindak pidana korupsi berjalan mulus tidak ada hambatan.

Ali Fikti juga meminta bantuan kepada masyarakat yang mempunyai informasi terkait keberadaan Maming bisa segera menghubungi KPK melalui pusat panggilan 198.

Baca Juga: Komnas HAM Tanya : Kemana Bharada E Berada?

Masyarakat juga bisa menghubungi kantor polisi terdekat jika mengetahui keberadaan Maming agar segera ditindaklanjuti.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien," tutur Ali Fikri dikutip dari Antara.

Selain itu, sejak Maming berstatus buronan KPK,, unggahan terakhir politikus itu di akun sosial medianya diserbu warganet.

"OTT bang?? Haduuh," kata salah satu warganet @ozzi*****.

"Segera hubungi Hafun Masiku, tanyain "Trik & Tip" menghilang secepat kilat nya," tulis akun @aap*****.

"Menunggu klarifikasi...masih sepi nih guys," tulis akun @mega*****.

 

 

 

Editor: Krisno Wibowo

Tags

Terkini

Terpopuler