Kemenkumham: Konten YouTube Bisa untuk Jaminan Pinjam ke Bank

22 Juli 2022, 13:28 WIB
Ilustrasi YouTuber. /Pixabay/Mohamed_hassan/

 

 

YOGYALINE - Anda seorang pembuat konten youtube, dan ingin mengajukan pinjaman ke bank? Ada kejutan peraturan baru dari Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham).

Dari konten YouTube yang beredar, ternyata dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pengajuan pinjaman ke bank.

Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly, mengungkapkan hal itu sudah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

"Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual," kata Yasonna Laoly dalam pernyataan terbarunya, dikutip  dari YouTube DJKIKemenkumham..

Namun, jelas Yasonna menambahkan, untuk dapat mengajukan pinjaman ada syaratnya.Yakni, jumlah penonton konten YouTube harus di angka jutaan penonton video.

Yasonna menambahkan, pihak yang akan menaksir nilai konten YouTube, lembaga keuangan yang akan melakukan.

Baca Juga: Ditunggui Anak, Nikita Mirzani Kelelahan Diperiksa di Polres

Diinformasikan pula, pinjaman yang didapat akan semakin besar, bila nilai yang dihasilkan dari konten YouTube semakin tinggi.

"Lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar," jelas Yasonna.

Yasonna mengungkapkan, kebijakan terkait konten YouTube berlaku sebagai jaminan pinjaman bank, adalah bentuk keberpihakan pemerintah yang berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

"Kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta yang masuk ke YouTube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," ujar Yasonna.

PP Nomor 24 Tahun 2022, dikatakan  juga akan menjadi wadah tentang skema pembiayaan khusus untuk para pelaku ekonomi kreatif. ***

 

 

 

 

Editor: Krisno Wibowo

Tags

Terkini

Terpopuler