Penggemar Film Boleh Lega, Netflix Tak Jadi Diblokir

19 Juli 2022, 15:08 WIB
Drama Korea Our Blues/Link Nonton dan Download Drakor Our Blues Episode 1, 2, 3, 4, 5 di Netflix. /Dok. tvN/

 

YOGYALINE - Para pecandu film akhir-akhir ini mungkin resah, karena ada isu pemblokiran terhadap sejumlah aplikasi dan plafform digital, tak terkecuali Netfflix.

Aplikasi Netflix masuk ke dalam daftar panjang aplikasi PSE Asing yang belum mendaftar PSE Lingkup Privat.

Selain Netflix, ada juga sejumlah aplikasi yang terancam diblokir Kominfo, yakni WhatsApp, Instagram, Twitter, dan YouTube.

Melalui Netflix sendiri, orang bisa secara streaming menikmati beragam acaraTV, film, animasi, dan lain-lain hiburan.

Masyarakat bisa mengakses Netflix melalui perangkat yang terhubung internet, dengan aplikasi Netflix tentu saja. Antara lain bisa lewat smart TV, smartphone, tablet, pemutar media streaming, dan konsol game.

Namun, kini para pengguna film tidak perlu khawatir, karena, Netflix kini sudah terdaftar ke dalam PSE Asing di Kominfo.

Pada laman pse.kominfo.go.id, tercatat izin dari aplikasi Netflix sudah diterbitkan pada hari ini, 19 Juli 2022 dengan nomor tanda daftar PSE yaitu 004825.01/DJAI.PSE/07/2022.

Dengan terdaftarnya aplikasi Netflix, sudah dipastikan akan terhindar dari tindakan pemblokiran oleh Kominfo.

Pendaftaran PSE ini memiliki manfaat, yakni dapat mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.

Kemudian, dengan pendaftaran tersebut masyarakat dapat lebih mengetahui informasi PSE yang sudah atau belum terdaftar.

Selamat menonton Netflix sepuasnya. ***

 

Editor: Krisno Wibowo

Tags

Terkini

Terpopuler