Siap-siap Mulai 1 Juli 2022 Tarif Dasar Listrik Naik

30 Juni 2022, 20:50 WIB
ilustrasi meteran listrik / Jillrose999/pixabay

 

YOGYALINE – Pemerintah secara resmi akan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) berlaku mulai 1 Juli 2022.

Namun kenaikan TDL tersebut hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA dan golongan pemerintah. 

Berdasarkan Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022, TDL yang semula Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) mulai 1 Juli 2022 akan naik menjadi Rp 1.699,53 per kWh. 

Seperti diketahui, listrik sudah menjadi kebutuhan penting bagi manusia. Tapi, dayanya yang besar kerap membuat banyak orang merasa sulit membayar tagihan tiap bulan hingga seringkali menunggak. 

Baca Juga: Uji Coba Pendataan via MyPertamina di Yogyakarta Dimulai Besok, Namun Hanya Berlaku untuk Mobil

Bagi masyarakat atau pelanggan rumah tangga dengan daya diatas 3.500 VA jika merasa keberatan dengan kenaikan tarif tersebut dapat mengajukan penurunan daya kepada PLN. 

Penurunan daya harus disesuaikan dengan konsumsi harian listrik. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada kendala teknis berupa  sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar dibanding daya listrik.

Apabila Anda ingin menurunkan daya listrik, berikut cara dan syarat untuk mengajukan penurunan daya listrik:

Baca Juga: Siap-siap, Dream Theater Menggebrak Kota Solo, Segini Tiket yang Tersedia

Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat bermohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data sebagai berikut:

- Nomor ID Pelanggan

- Nama pemilik

-  Nomor identitas pemilik (sesuai KTP)

-  Alamat lokasi pengajuan

-  Nomor telepon yang dapat dihubungi

- Keperluan bangunan (contoh: untuk rumah pribadi, kontrakan, kost, warung, kios, dan lain-lain).

Baca Juga: PSS Sleman Boyong 22 Pemain Hadapi Persib, Mychell Chagas Siap Bermain

- Apabila dikuasakan, melengkapi surat kuasa (jika pemohon selain keluarga inti) bermaterai berikut nama, alamat, nomor telepon yang dapat dihubungi, nomor identitas pemohon (sesuai KTP)

- Persyaratan fotokopi (KTP pemilik bangunan, KTP pemohon, dan surat kuasa (jika pemohon selain keluarga inti), materai dua buah, diberikan kepada petugas pada saat realisasi penyambungan.

Apabila permohonan pengajuan penurunan daya listrik telah diproses, pelanggan akan diberikan no register.

Namun bagi Anda yang ingin menurunkan daya ke 450 VA hingga 450 VA, Anda  wajib menunjukkan kartu KKS dan KPS atau surat keterangan dari TNP2K. ***

 

Editor: Ahmad Suroso

Sumber: Kabarjoglosemar (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler