Gaji ke-13 untuk ASN dan PNS Cair 1 Juli 2022, Sri Mulyani: Ada Tambahan 50 Persen Tunjangan Kinerja

29 Juni 2022, 10:39 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). /Dok. Antara/Dok. ANTARA

YOGYALINE - Napas lega dirasakan para ASN maupun PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa ada perbedaan terkait pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pekerja Negeri Sipil (PNS) pada 1 Juli 2022.

Sri Mulyani mengatakan pada tahun ini akan ada penambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan.berhak

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kerja," katanya dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta pada Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga: Uji Coba Beli Pertalite di Yogyakarta , Begini Langkah Daftar di Website https://subsiditepat.mypertamina.id/

Maka dari itu, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.

Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah.

Hal itu juga diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi dan memulihkan ekonomi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Baca Juga: Korupsi di RSUD Wonosari, Berkas Eks Kepala Bidang Teknis Aris Suryanto Masih Tunggu Kelengkapan

Hal itu khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orang tua.

Ia mengatakan pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi dan memulihkan ekonomi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

Dalam dua tahun terakhir, Sri Mulyani menuturkan memang terjadi perubahan kebijakan gaji ke-13 karena pandemi Covid-19 yang sangat mengguncang Tanah Air.

Pada tahun 2020, gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Begitu pula tahun 2021 saat Covid-19 varian Delta memukul Indonesia dengan sangat kuat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi, serta kondisi APBN belum sepenuhnya pulih.

 Sehingga gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

"Jadi perbedaannya adalah pada tunjangan melekat dan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara pada tahun 2021. Waktu tahun 2020 itu eselon I tidak diberikan, hanya eselon II ke bawah," katanya menjelaskan.

Baca Juga: PSS Sleman Resmi Rekrut Juru Gedor Asal Brasil Mychell Chagas

Untuk tahun 2022, Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 membayarkan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN.

Langkah tersebut seiring pemulihan ekonomi yang makin menguat dan adanya penerimaan negara yang cukup baik karena penguatan pemulihan ekonomi, serta adanya kenaikan harga berbagai komoditas.***

Editor: A. Purwoko

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler