Korupsi di RSUD Wonosari, Berkas Eks Kepala Bidang Teknis Aris Suryanto Masih Tunggu Kelengkapan

- 28 Juni 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /A Purwoko/

YOGYALINE - Dalam kasus korupsi di RSUD Wonosari, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pihak Polda DIY telah melimpahkan salah satu tersangka, yakni mantan Direktur RSUD Wonosari Drg Isti Indiyanti (II).

Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

Sedangkan tersangka kedua, yakni Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari Aris Suryanto masih dalam proses pelengkapan berkas.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di RSUD Wonosari: Polda DIY Limpahkan Eks Direktur RSUD ke Jaksa

Keduanya diduga bersekongkol melakukan korupsi dari uang yang tidak semestinya mereka nikmati bersama-sama.

Dalam kasus korupsi di RSUD Wonosari dengan nilai kerugian negara ditaksir sekitar Rp470 juta itu, berkas mantan direktur RSUD Wonosari Isti Indiyanti dan Aris Suryanto dipisah.

Diberitakan sebelumnya, setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21), Pihak Polda DI Yogyakarta melakukan pelimpahan tersangka Isti Indiyanti beserta barang buktinya ke JPU Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Kepastian pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto kepada wartawan, Selasa 28 Juni 2022 di Mapolda DIY.

Dikatakan, dalam kasus tersebut Polda DIY telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur RSUD Isti Indiyanti dan Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari Aris Suryanto.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah