Diketahui sebelumnya, tanah yang dijadikan akses jalan ini dimiliki secara sah oleh PT Angkasa Pura I Yogyakarta. Kendati demikian, keduanya telah sepakat untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai jalur lalu lintas masyarakat umum.
Kesepakatan itu nantinya akan segera dituangkan dalam perjanjian Kerjasama antara kedua belah pihak.***