Hindari Parkir Nuthuk Saat Nataru 2024 di Malioboro, Tim Saber Pungli Standby, Ini Nomor Kontaknya

- 22 Desember 2023, 12:10 WIB
Kawasan sekitar Malioboro cukup asri dan nyaman untuk para wisatawan yang datang ke Yogyakarta pada Nataru 2024. Soal parkir kini menjadi perhatian pihak terkait.
Kawasan sekitar Malioboro cukup asri dan nyaman untuk para wisatawan yang datang ke Yogyakarta pada Nataru 2024. Soal parkir kini menjadi perhatian pihak terkait. /purwoko/yogyaline.com

YOGYALINE – Pernahkan Anda diminta membayar parkir di atas ketentuan ketika berada di kawasan Tugu, Malioboro, maupun Keraton Yogyakarta? Jika pernah mengalami, jangan sampai terulang. Perlu diketahui, tarif parkir di kawasan tesebut telah memiliki aturan baku.

Bahkan jika para wisatawan mengalami penarikan tarif parkir tidak semestinya kini bisa mengadukannya dengan mengakses line petugas.

Satgas Saber Pungli Kota Yogya yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, Inspektorat Kota Yogya, serta unsur TNI dan Polri melakukan pengecekan perparkiran di kawasan Tugu, Malioboro, Keraton (Gumaton) guna mencegah adanya tindak penyelewengan dalam mematok tarif parkir.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Yogya Cek Tempat Wisata, Ingatkan Pedagang Ojo Nuthuk Saat Liburan Nataru 2024

Mewakili Satgas Saber Pungli, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz mengatakan tujuan pengecekkan ini untuk mengantisipasi adanya praktik penerapan tarif parkir di atas ketentuan alias ‘nuthuk’ selama Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2024).

"Selain itu pengecekkan ini juga untuk melihat para juru parkir (jukir) telah melakukan pelayanan dengan baik kepada wisatawan," ujarnya di kawasan Malioboro Kamis 21 Desember 2023.

Dari hasil pengecekan tersebut sebagian besar aktivitas parkir di sepanjang Gumaton sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran.

"Sebagian besar aktivitas parkir di sini sudah sesuai Perda, baik dari segi tarif maupun surat izinnya. Para jukir juga mengenakan seragam resmi dari Pemkot Yogya," jelasnya.

Dari perda tersebut dijelaskan tarif Tempat Khusus Parkir (TKP) milik pemerintah menerapkan tarif progresif yakni Rp 50.000 untuk bus sedang dan Rp 75.000 untuk bus besar selama tiga jam pertama.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x