YOGYALINE - Inilah kawasan parkir premium atau kawasan ring 1 di Jogja berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja yang menjadi wilayah tempat khusus parkir (TKP) milik Pemerintah Daerah. Di wilayah Premium ini berlaku aturan retribusi atau tarif khusus bagi masyarakat, termasuk wisatawan yang datang ke Jogja.
Dengan mengetahui informasi ini, warga masyarakat mengetahui dimana wilayah premium maupun yang kawasan umum.
Warga pun kemudian mengetahui tentang besaran retribusi parkir berapa yang harus dibayar, berikut penggolongannya.
Baca Juga: Guru di Jogja Gelar Aksi Saat Hardiknas 2023, Inilah Aturan TPP untuk ASN - Muncul #Save Guru DIY
Sebelum mengetahui di mana tempat-tempat yang masuk ring 1, ada baiknya disimak pula untuk pengelolaan parkir di Kota Jogja berlaku dua kategori.
Di kawasan yang telah di-Perda-kan itu ada yang dikelola Pemerintah Daerah, dan yang dikelola swasta.
Dalam aturan Perwal 149 Tahun 2020, pasal 29 ayat 2 disebutkan bahwa tarif dan tempat parkir khusus milik pemerintah, namun jika dikelola pihak swasta maka pengelola boleh menaikkan hingga 5 kali lipat dari tarif dasar.