Jam Malam Anak di Yogyakarta Dipatuhi

- 5 Juli 2022, 11:29 WIB
Ilustrasi - warga naik sepeda motor pada malam hari.
Ilustrasi - warga naik sepeda motor pada malam hari. /Antara/Raisan Al Farisi

 

YOGYALINE - Meski belum dilakukan penelitian dengan hitungan indikator-indikator tertentu, pemberlakuan jam malam untuk anak di Yogyakarta, yang berlaku sejak pertengahan Juni, berjalan cukup efektif. Jumlah anak yang terlihat keluar malam tanpa didampingi orang tua, sudah mulai berkurang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan AnakPengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP3KB) Kota Yogyakarta, Edy Muhammad, mengungkapkan hal itu di Yogya, Selasa, 5 Juli 2022.

Melalui Peraturan Walikota Yogyalarta, No 49 Tahun 2022, anak di bawah 18 tahun dilarang keluar malam di atas jam 22.00 malam hingga jam 04.00 pagi tanpa pendampingan orang tua, atau untuk kepentingan mendesak.

Baca Juga: Kericuhan di Babarsari, Sultan Tak Terima Yogya Jadi Ajang Kekerasan, Hukum Ditegakkan

Peraturan jama malam itu, kata Edy, untuk memberi perlindungan kepada anak, dari aktivitas dan pergerakan yang berpotensi membahayakan fisik, mental dan tindak kriminal.

"Orang tau memiliki kewajiban untuk memastikan anak berada di rumah sebelum pukul 22.00 malam, dan menanyakan bila anak belum juga pulang," jelas Edy.

Ditambahkannya, " Kami menerapkan pendekatan persuasif untuk menjalankan aturan ini. Ada informasi dan edukasi di masyarakat sejak jam 9 malam."

Jika didapati masih ada anak yang berada di luar rumah lebih pukul 22.00 malam dan dinilai melakukan kegiatan tak jelas, dapat kena sanksi. Pertama teguran lisan, kemudian tertulis, hingga pembinaan di balai rehabilitasi. ***  

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x