Berlaku Jam Malam Anak di Yogyakarta: Pukul 22.00 WIB-04.00 WIB Anak-anak Tak Boleh Keluyuran

- 27 Juni 2022, 11:04 WIB
Ilustrasi anak-anak yang perlu perhatian dari orangtua.
Ilustrasi anak-anak yang perlu perhatian dari orangtua. /PEXELS/Stephen Andrews

YOGYALINE - Pemerintah Kota Yogyakarta telah memiliki aturan jam malam anak untuk melindungi anak-anak, terutama dari potensi kenakalan maupun kejahatan jalanan.

Penjabat Walikota Yogyakarta, Sumadi mengingatkan masyarakat untuk peduli dengan keberadaan anak-anaknya. Terutama di malam hari dipastikan anak-anak berada di rumah.

Menurut Sumadi, kenakalan remaja seperti kejahatan jalanan dipengaruhi kurangnya interaksi keluarga, misalnya kurangnya hubungan anak dengan orangtua.

Baca Juga: PSS Sleman Ladeni Dewa United Senin 27 Juni 2022 Sore Ini, Asa Jaga Runner Up

Sebagian orangtua membiarkan anak-anak yang belum pulang ke rumah di atas jam 22.00 malam.

Untuk itu Pemkot Yogyakarta mengambil kebijakan adanya jam malam dalam Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022.

Peraturan itu mengatur setiap hari pukul 22.00 sampai pukul 04.00 wib anak-anak di bawah 18 tahun dilarang keluar rumah kecuali dalam kondisi tertentu.

“Jam malam bukan berarti menakutkan seperti situasi mencekam. Itu adalah sebuah upaya mengeliminir anak-anak agar tidak punya kegiatan (negatif) di luar rumah seperti klitih. Kita coba”.

“Jadi jika ada anak-anak bergerombol tidak tentu tujuannya kami lakukan pembinaan, teguran lisan dan kita data,” kata Sumadi saat wisuda akbar penghafal Al-Quran PPTQ Muhammadiyah Ibnu Juraimi Yogyakarta, Graha As-Sakinah SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, Minggu (26/6/2022).

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: Pemkot Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah