Simak Cara Membereskan Laporan Keuangan Sesuai Ketentuan Pelaporan Pajak, Apa Itu Aplikasi e-Bupot?

16 Maret 2023, 10:00 WIB
Pemerintah menurunkan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) atas penghasilan bunga obligasi bagi investor domestik (Foto Ilustrasi: Dok. Pixabay/Kelly Sikkema) /Pixabay

YOGYALINE - Aplikasi e-Bupot unifikasi diharapkan dapat menjadi solusi sekaligus memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Tapi bagaimana membereskan laporan keuangan sesuai ketentuan pelaporan pajak banyak warga yang belum memahami.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta pada hari ini Kamis, 16 Maret 2023  menyelenggarakan PPL (Pengembangan Profesional Berkelanjutan) Tatap Muka Terstruktur (8 SKPPL) mengenai penjelasan tekait E-bupot uSPTnifikasi dan critical poin penyusunan SPT PPh Badan Tahun 2022 paska Perubahan UU HPP beserta aturan turunannya.

Acara dilangsungkan mulai pukul 08.00 s/d 17.00 WIB di Hotel New Saphir Yogyakarta, Jl. Laksda Adisucipto No.38. Dalam acara ini dihadirkan pembicara Michael, SE., Ak., MAk dan moderator: Dielanova Wynni Yuanita, S.E., M.Sc., BKP. 

Baca Juga: BUMN SIapkan 7 Kapal Laut Mudik Gratis Lebaran 2023, Cek Jadwal KM Sinabung Maret – April 2023, Lengkap Rute

Panitia penyelenggara Wahyandono, mengatakan kehadiran Aplikasi e-Bupot Unifikasi diharapkan dapat menjadi solusi dan titik cerah untuk dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Hal itu pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kepatuhan penyampaian SPT.

Kesederhanaan konsep pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT yang ditawarkan pada aplikasi tersebut perlu dipelajari oleh Wajib Pajak.

Selain itu, Wajib Pajak juga harus mengetahui poin-poin krusial yang ada di dalam bukti potong unifikasi tersebut agar memenuhi aspek legal dalam konteks perpajakan.

Selanjutnya, mebahas soal pemahaman lebih mendalam mengenai kegiatan rekonsiliasi fiskal dan pengisian SPT Tahunan PPh Badan sebagai kegiatan rutin tahunan adalah hal yang tidak dapat dihindari.

Poin-poin penting dalam proses Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersil dan Laporan Keuangan Fiskal perlu dicermati agar terhindar dari koreksi pajak, melakukan ekualisasi PPh Badan dengan PPN dan PPh Badan dengan PPh Pasal 21/PPh Potput lainnya.

Selain itu juga menguasai step by step penyusunan SPT Tahunan PPh Badan dengan persiapan-persiapan yang diperlukan.

Di kegiatan PPL ini, peserta akan mendapatkan materi antara lain:

Baca Juga: Cek Progres Jalan Tol Jogja - Bawen Seksi 1 Sleman - Banyurejo, Konstruksi Dikebut hingga Warga Rasakan Dampak

Dasar hukum penerapan E-Bupot Unifikasi

Skema sistem kewajiban Pajak Penghasilan (PPh)

Penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan

Pemetaan SPT 1771 Tahunan PPh Badan 2022

Persiapan pengisian SPT 1771 PPh Badan

Persiapan laporan rekonsiliasi fiskal

Identifikasi pengaturan beda tetap (permanent difference) dan beda waktu (timing difference)

Koreksi positif dan negatif

Persiapan laporan ekualisasi pajak

PPh Badan dengan PPh Pasal 21/26

PPh Badan dengan PPh Pasal 23/26

PPh Badan dengan PPh Pasal 4 Ayat (2) & Pasal 15

PPh Badan dengan PPN 5

Overview kertas kerja

Laporan rekonsiliasi fiskal, dan laporan ekualisasi pajak. 

 Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Bulan Maret – April 2023, Rute Surabaya, Ambon, Bau Bau, Makasar, Namlea

Materi-materi tersebut sangat penting dipahami dan dikuasai mengingat paska terbitnya UU HPP terkait Pelaporan PPh badan, terdapat 5 pengaturan dengan rincian perubahan regulasi pajak seputar perubahan NPWP badan dan Cabang.

Selain itu juga terkait pemberian dalam bentuk natura yang dapat dibiayakan, Pengaturan kembali penyusutan dan amortisasi, Pemberlakuan tarif PPh Badan 22% mulai Tahun Pajak 2022, dan Program pengungkapan sukarela perpajakan bagi WP Badan. ***/bambang sugiharto

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler