YOGYALINE – Berikut syarat naik Kapal PELNI KM Awu di bulan Februari hingga Maret 2023 untuk penumpang yang akan berlayar menuju pelabuhan Bima, Surabaya, Denpasar, Ende, Kalabahi, Waingapu, hingga ke Kumai dengan pemberlakuan syarat yang diberlakukan pemerintah.
Sesuai keputusan Surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 83 Tahun 2022 yang sudah berlaku sejak tanggal 26 Agustus 2022 bahwa penumpang dibagi menjadi beberapa kategori yaitu:
Usia 18 tahun keatas wajib tahun keatas sudah vaksin dosis ketiga atau sudah boster
WNA 18 tahun keatas wajib sudah divaksin dosis kedua
Baca Juga: Tarif Tiket Kapal Pelni KM Awu Februari hingga Maret 2023, Cek Tarif Dewasa dan Bayi
Usia anak 6 – 17 Tahun wajib sudah divaksin dosis kedua
Bagi penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, yang menyatakan belum dapat divaksin.
Protokol kesehatan Penumpang Kapal PELNI KM Awu
Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan