Tilang Manual Akan Tetap Diberlakukan untuk Kasus Tertentu

- 12 November 2022, 16:56 WIB
Selain tilang elektronik, Polantas juga masih akan memberlakukan tilang manual, untuk kasus-kasus yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Selain tilang elektronik, Polantas juga masih akan memberlakukan tilang manual, untuk kasus-kasus yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas. /

Ditlantas Polda Metro Jaya melaporkan, terdapat banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sebab belum terpasang kamera ETLE.

Seperti diketahui, kebijakan soal ETLE sudah dieksekusi di Jakarta. Bahkan, pada 6 Desember 2022, Polda Metro Jaya akan merilis secara resmi ETLE Mobile.

Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk ditiadakannya tilang manual, peluncuran ini hadir sebagai upaya tindak lanjut titah tersebut.

ETLE Mobile merupakan alat pantau yang dapat memonitor semua pergerakan lalu lintas secara fleksibel.

Dikatakan fleksibel sebab merupakan alat khusus ETLE berbentuk seperti handphone yang bisa dibawa dan dioperasikan di mana saja oleh personel patrol.

Bila personel patrol menggunakan sepeda motor, maka akan ada dua petugas dalam satu motor, satu menyetir, sedang polisi yang dibonceng mengambil gambar pelanggaran lalu lintas gunakan ETLE.

Usai gambar pelanggaran diambil petugas patrol, gambar tersebut kemudian akan dikirim ke bagian backoffice yang ada di ruangan admin.

Selanjutnya, admin akan membuat surat konfirmasi guna mencatat surat tersebut dan mengirimkannya kepada pelanggar.

Surat tersebut nantinya akan disertai nomor untuk dihubungi dan konfirmasi serta penyelesaian tilang. Seluruh prosesnya dilakukan secara elektronik tanpa perlu datang ke kantor polisi. ***

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x